DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B.614/SJ.2/KP.310/IX/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2009
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B.614/SJ.2/KP.310/IX/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2009
Departemen Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 254 Tahun 2009
Closing Date: 8 Oktober 2009
mendapat Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk pelamar umum sejumlah 629 orang, yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai perusahaan atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Calon/Anggota TNI/Polri serta tidak sedang menjalani ikatan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota profesi lainnya;
- Tidak sedang menjalankan pendidikan formal;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
- Usia pada tanggal 1 Desember 2009, serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun;
- Pendidikan:
- Pasca sarjana (S2), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
- Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50;
- Status akreditasi program studi pada point a dan b minimal B (apabila di dalam ijazah tidak tertera atau mencantumkan status akreditasi maka dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi);
- Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri;
- Khusus yang melamar Jabatan Peneliti, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal = 3,00.
Closing Date: 8 Oktober 2009
No comments:
Post a Comment