Wednesday, September 23, 2009

LOWONGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

P E N G U M U M A N
Nomor : 00001.Pm/72/SJP/2009

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL


Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan unsur pelaksana Pemerintah yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan visi : terwujudnya pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

I. Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau
Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
6. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
7. Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya
35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2009.
8. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar lulusan pendidikan tinggi dalam negeri, berijazah:
8.1 Pasca Sarjana (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
8.2 Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
8.3 Diploma Tiga (D-3) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
9. Akreditasi A atau B untuk Jurusan/Program Studi pada tahun kelulusan dan masih berlaku yang dilegalisir Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Informasi selengkapnya

Closing Date: 6 Oktober 2009

No comments:

Post a Comment